Perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan
jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklaim
sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah
pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak
104 juta.
Telkom
merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki
oleh Pemerintah Indonesia (52,47%), dan 47,53% dimiliki oleh Publik,
Bank of New York, dan Investor dalam Negeri. Telkom juga menjadi pemegang saham
mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular
(Telkomsel).
Direktur Utama Telkom saat
ini adalah Arief Yahya yang menggantikan Rinaldi
Firmansyah pada 11 Mei 2012.
Sejarah
Pada
tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia
layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian
dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post
Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelumnya, pada tanggal 23
Oktober 1856, dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik
pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor
(Buitenzorg). Pada tahun 2009 momen tersebut dijadikan sebagai patokan hari
lahir Telkom.
Pada tahun 1961,
status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN
Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadiPerusahaan
Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara
Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
Pada
tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan
Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa
telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh
saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh
pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan
jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel. Pada
tahun 1989, ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan
telekomunikasi.
Pada
tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.
Pada
tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham
Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (keduanya sekarang bernama Bursa
Efek Indonesia (BEI)), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE).
Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo. Jumlah
saham yang dilepas saat itu adalah 933 juta lembar saham.
Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi. Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di
sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian,
Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai
bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di
Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan
silang antara Telkom dan Indosat. Sejak
bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi
lokal.
Pada 23
Oktober 2009, Telkom meluncurkan "New Telkom"
("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar